PETUNJUK TEKNIS SI SULTAN

Senin, 12 Agu 2024 | 15:08:50 WIB


PETUNJUK TEKNIS SI SULTAN

PENGANTAR

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215). Memberikan Pelayanan Publik yang prima merupakan tujuan setiap Pemerintah Daerah, yang dapat diwujudkan dengan menerapkan dan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Pemanfaatan teknologi informasi tersebut mencakup aktivitas yang saling berkaitan yaitu pengelolaan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Perkembangan teknologi informasi serta penerapan konektivitas internet ke dalam tata kelola Pemerintah diharapkan mampu mengatasi berbagai macam persoalan untuk peningkatan Inovasi yang sudah ditetapkan di Kantor Kecamatan Tayu.

Penerapan Teknologi “SI SULTAN” (Sistem Konsultasi dan Pengaduan). Informasi dalam peningkatkan Pelayanan Publik juga memberikan peluang yang sangat besar bagi masyarakat atau pengguna Layanan. Dimana masyarakat dapat menggunakan teknologi “SI SULTAN” (Sistem Konsultasi dan Pengaduan) melalui smartphone untuk mempermudah proses Pelayanan, Konsultasi maupun Pengaduan. Demikian semoga panduan ini dapa bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Tayu. Terimakasih.

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
  2. Manfaat SI SULTAN
  3. Perangkat SI SULTAN
  4. Petunjuk SI SULTAN

LATAR BELAKANG

 

“SI SULTAN” (Sistem Konsultasi dan Pengaduan) adalah sistem yang memuat informasi serta mekanisme penyampaian informasi, dari masyarakat kepada Pelayanan di Kantor Kecamatan Tayu, baik berupa konsultasi maupun pengaduan masalah Pelayanan yang ada di Kantor Kecamatan Tayu yang meliputi 21 (dua puluh satu) Desa Se Wilayah Kecamatan Tayu. Dan juga sebaliknya, informasi dari Kantor Kecamatan Tayu kepada masyarakat di Wilayah Kecamatan Tayu. Dalam bentuk lisan maupun tulisan elektronik atau whatsapp.

Sistem Konsultasi dan Pengaduan Kecamatan Tayu yang disebut “SI SULTAN” adalah Layanan Konsultasi dan Pengaduan Satu Pintu secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat dengan Mudah, Cepat, Akurat dan Akuntabel. Masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengurus berkas yang diajukan ke Kecamatan tanpa harus datang langsung ke kecamatan. “SI SULTAN” dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar Pelayanan di Kecamatan Tayu. Selain itu masyarakat juga dapat berkomunikasi secara langsung dengan admin “SI SULTAN” Kecamatan Tayu. Karena jika harus datang langsung ke Kecamatan yang pertama pemohon harus meluangkan waktunya dan juga biaya kendaraan, dengan adanya “ SI SULTAN “ ini masyarakat sangat terbantu untuk sarana konsultasi maupun pengaduan.

Oleh karena itu, melalui SI SULTAN ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat dalam hal pelaksanaan pelayanan publik. Sehingga dapat memangkas waktu pelayanan dan biaya operasional masyarakat dalam berurusan di Kantor Camat Tayu.

 

MANFAAT YANG DIPEROLEH

  • Memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan yang dibutuhkan seperti Dokumen kependudukan (KTP, KK, Surat Pindah Penduduk), Ijin Keramaian, Ijin Menutup Jalan, Ijin Berusaha (NIB), Rekomendasi (permohonan bantuan/renovasi tempat ibadah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Pernyataan/Surat Keterangan, Surat Permohonan Keringanan Biaya Pengobatan, Keringanan SPP, dan Permohonan Beasiswa, Legalisasi (dokumen kependudukan, Surat Keterangan Waris), tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan.
  • Mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, akuntabel dan sistimatis

Perangkat Si Sultan

  • Handphone

PETUNJUK PENGGUNAAN LAYANAN SI SULTAN

Layanan SI SULTAN merupakan layanan berbasis smartphone Dengan menggunakan whatsapp (WA) dimana masyarakat dapat mengakses kontak layanan yang telah disediakan untuk meminta informasi atau persyaratan pelayanan yang dibutuhkan

 

CARA MENGAKSES SI SULTAN MELALUI WA

  • Hubungi kontak 0812-2435-8281 silakan minta persyaratan layanan yang dibutuhkan
  • Silakan berkas diantar ke kantor desa untuk dibuatan surat pengantar dari desa yang telah ditandatangani kepala desa, untuk kemudian diteruskan ke kecamatan
  • Petugas kecamatan akan menghubungi pemohon j ika berkas telah selesai